Minggu, 01 Desember 2013

HONORER K1 DI DPR BELUM DIANGKAT PNS

       Peraturan pemerintah No.56 yg ditetapkan pemerintah, masih belum dirasakan karyawan yg bekerja dilingkungan SEKRETARIAT SETJEN DPR-RI. Padahal masalah tentang tenaga HONORER di- Indonesia selalu dirapatkan di komisi II DPR-RI. Ada sekitar kurang lebih100 karyawan HONORER yg bekerja disetiap bagian, dilingkungan SETJEN DPR yg belum diangkat menjadi PNS (Pegawai Negri Sipil).
       
       Kebanyakan mereka HONORER yg tertinggal masuk tahun 2005 yg gajinya dianggarkan melalui APBN. Belum ada dari pihak Sekretariat DPR maupun dari BKN yg memverifikasi data karyawan tersebut. Pernah ditanya salah satu HONORER bagian KEPEGAWAIAN SETJEN DPR jawabanya adalah "Kalian masuk bulan FEBRUARI tahun 2005, jadi tidak masuk kriteria PP 56 yg tertulis bahwa yg dapat diangkat menjadi CPNS adalah mulai tanggal per-1 januari 2005".
      
     Mendapatkan jawaban tersebut sejumlah karyawan honorer merasa kecewa, karena disuruh menunggu kebijakan pemerintah lagi dengan PP yang akan datang. Sedangkan buat honorer k2 yg tidak lulus seleksi belakangan ini akan dibuat undang2 ASN yg tertulis bahwa pegawai honorer yg dibiayai APBN/APBD, akan menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Mendengar hal tersebut pegawai merasa gusar, dengan adanya berita yg ada saat ini.
Apakah nasib karyawan honorer yg ada di lingkungan tsb dapat berubah .. ??
Mereka hanya dpt menunggu kebijakan Pemerintah selanjutnya.
Semoga Presiden 2014 mendatang dapat memberikan kebijakan yg baru.
AMIN.........

Gambar para HONORER yg tertinggal